Bupati Manggarai Perketat Prokes dan Larang Pesta

Tekan Laju Covid-19, Manggarai Perketat Prokes dan Larang Pesta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE.,MA, mengeluarkan Instruksi dengan nomor HK/23/2021 Tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
Intruksi itu dikeluarkan dalam rangka menekan penularan Covid-19 bagi masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Instruksi sebanyak 17 point penting itu berlaku dari tanggal 21 Juli-1 Agustus 2021.
Dari 17 poin penting di dalam Instruksi tersebut, diantaranya tidak melaksanakan segala jenis acara yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid-19.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan dilakukan dari rumah atau dilaksanakan dengan daring atau online.
Selain itu seluruh kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan atau prokes secara ketat dengan ketentuan peserta maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia dengan melaksanakan prokes dengan ketat.
"Berkaitan dengan ibadah, silahkan jalan. Kami tidak melarang adanya ibadah pernikahan, ibadah tahbisan, ibadah kematian dan ibadah lain sebagainya. Jika hal ini tidak bisa hindari lagi, termasuk repsesi sederhana, harus dilakukan dengan menjalankan prokes yang benar," jelas Bupati Hery kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 27 Juli 2021
"Hal yang kita larang adalah pestanya karena yang ini lebih banyak menimbulkan kerumunan-kerumunan termasuk acara kematian seperti kelas atau kenduri itu kita tidak ijinkan mulai dari tanggal 21 Juli-1 Agustus 2021," tambah Bupati Hery.
0 Response to "Bupati Manggarai Perketat Prokes dan Larang Pesta"
Post a Comment