Polisi Bicara Pidana Pemakai Surat Vaksin Covid-19 Palsu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pemesan surat vaksin covid-19 hingga hasil tes palsu dapat dikenakan sanksi pidana.

Saat ini, kata Yusri, kepolisian tengah melakukan pelacakan terhadap para pemesan atau pembeli dokumen palsu tersebut.

"Jelas bisa (dipidana, yang dia gunakan ini kan palsu dan dia gunakan untuk perjalanan)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/7).


Kepada para pemesan ini, Yusri mengatakan jerat pidana bisa dilakukan dengan mengenakan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kan kita tidak tahu gimana dia kondisinya, membuat ini tanpa melalui tes karena dia mau cepat murah dan gampang," ujarnya.

Selain itu, para pemesan atau pembeli ini juga dapat dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk tak lagi memesan dokumen palsu ini, baik itu sertifikat vaksin covid-19 ataupun hasil tes.

Sebab, jika masyarakat masih terus memesan, maka pelaku pemalsuan akan terus ada dan menawarkan jasanya.

"Tolong stop. Kalau tidak ada demand, saya yakin tidak akan mungkin mereka melakukan. Makanya kami harapkan saya imbau kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya diketahui telah mengungkap sejumlah kasus pemalsuan dokumen palsu yang berkaitan dengan Covid-19 ini.

"Di masa pandemi banyak oknum yang coba bermain mencari keuntungan pribadi tanpa dia sadari perbuataannya ini dampaknya sangat besar. Ini sudah kali keenam yang sudah kami sampaikan," ucap Yusri.

(dis/agt)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Polisi Bicara Pidana Pemakai Surat Vaksin Covid-19 Palsu"

Post a Comment