Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp35 Juta Dapat BSU Rp1 Juta

VIVA â€" Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan angin segar dari Pemerintah di tengah himpitan pandemi kepada para pekerja dan buruh. Khususya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti 2020 kembali diberikan ke masyarakat. Instrumen ini menurutnya penting disegerakan, sehingga pekerja tersampak dan buruh bisa sedikit terbantu.

“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Rabu petang, 21 Juli 2021.

Ida lebih jauh menjelaskan kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini. Yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah. Serta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Menurut Ida, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selain itu, peserta yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

0 Response to "Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp35 Juta Dapat BSU Rp1 Juta"

Post a Comment