BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus 1970-1990 dari Peredaran
VIVA â" Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, hal tersebut dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Agustus 2021.
Erwin pun merinci URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni:
0 Response to "BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus 1970-1990 dari Peredaran"
Post a Comment