BPK DKI Masih Gaji Pegawai Meninggal dan Pensiun Rp862 Juta

VIVA â€" Hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah menemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap gaji Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020.
Dalam laporan itu disebutkan, berdasarkan laporan pemeriksaan, bahwa data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa laporan diketahui masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862.783.587,00," tulis laporan itu, Sabtu, 7 Agustus 2021.
0 Response to "BPK DKI Masih Gaji Pegawai Meninggal dan Pensiun Rp862 Juta"
Post a Comment