Bulan Ini Pemerintah akan Hentian Siaran TV Analog Lakukan Cara Ini Agar Bisa Terus Nonton TV

BANGKAPOS.COM-Bulan Agustus ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital secara bertahap.

Bagi pengguna TV analog bisa tetap terus menggunakan televisinya dengan cara melakukan migrasi ke televisi digital menggunakan set top box (STB) dan antena digital.

Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Melansir pemberitaan sebelumnya, digitalisasi penyiaran dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Jadwal migrasi

Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan:

-Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021

-Tahap II paling lambat 31 Desember 2021

-Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

-Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

Related Posts

0 Response to "Bulan Ini Pemerintah akan Hentian Siaran TV Analog Lakukan Cara Ini Agar Bisa Terus Nonton TV"

Post a Comment