Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM â€" Enam orang ditahan Polresta Mataram dalam kasus pembuatan uang palsu (Upal) Rp 500 juta, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Keenam orang yang ditahan masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget,  Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu di Lombok: Uang Ini untuk Dibakar, Setelah 3 Hari akan Jadi Asli

Baca juga: Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung

Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga, Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.

Serta seorang tersangka usia anak berinisial PY (17), dia berstatus sudah menikah.

[embedded content]

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021), menjelaskan, mereka membuat uang palsu dengan modus untuk penggandaan uang.

Di mana seorang dari 6 tersangka berperan sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menggandakan uang.

0 Response to "Enam Orang Pembuat Uang Palsu di Lombok Ditahan Satu di Antaranya Jadi Dukun Pengganda Uang"

Post a Comment