HUKUM Ganti Doa Qunut dengan Bacaan Lain yang Lebih Pendek dan Mudah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membaca doa qunut hukumnya sunnah menurut Madshab Syafi'i sebab doa qunut hanya doa tambahan.
Tapi sangat disayangkan jika tidak dilakukan sehingga dianjurkan tetap dilakukan meskipun tidak hafal bacaan qunut.
Bacaan qunut sudah ditentukan dengan kalimatnya tersendiri, namun bagi yang belum hafal tapi tidak mau meninggalkan keutamaan doa qunut tetap mendapatkannya.
Menurut Buya Yahya dalam akun youtube Buya Yahya bahwa tentang doa qunut.
Bacaan qunut bisa diganti dengan bacaan doa apa saja dalam bentuk bahasa arab.
Sehingga apapun kalimatnya tetap akan menggantikan doa qunut tersebut.
"Bagi yang tidak hafal bisa diganti dengan doa apapun asal jangan meninggalkan keutamaan membaca doa qunut," ujarnya.
Bacaan Doa Pengganti Qunut
Buya Yahya mencontohkan bacaan yang bisa dibaca untuk menggantikan bacaan doa qunut ketika tidak hafal.
رÙبÙ'ÙÙÙا آتÙÙÙا ÙÙ٠اÙدÙ'ÙÙÙ'ÙÙا ØÙسÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙ٠اÙÙ'آخÙرÙØ©Ù ØÙسÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙÙÙا عÙØ°Ùاب٠اÙÙÙ'ÙارÙ
0 Response to "HUKUM Ganti Doa Qunut dengan Bacaan Lain yang Lebih Pendek dan Mudah"
Post a Comment