Info CPNS Kaltara Berikut Hal-hal yang Bisa Batalkan Keikutsertaan Peserta SKD CPNS Malinau

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Info CPNS Kaltara, simak hal-hal yang dapat membatalkan keikutsertaan calon peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Malinau.

Data Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau, sebanyak 50 peserta layak mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Malinau.

SKD CPNS dijadwalkan pelaksanaannya mulai 2 September 2021 di Balai Pendidikan dan Pelatihan atau Balai Diklat Malinau Kota.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Peserta SKD CPNS Malinau Harus Tahu, Berikut 5 Kelengkapan Wajib saat Ujian

Berdasarkan Informasi yang dihimpun TribunKaltara.com, dari BKPP Malinau, ada sejumlah hal yang dapat membatalkan keikutsertaan calon peserta SKD CPNS.

Panitia dapat membatalkan keikutsertaan dan menyatakan peserta gugur jika tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, antara lain:.

Baca juga: CPNS Kaltara di Tengah Pandemi Covid-19, BKD Beber Alasan akan Umumkan Hasil Tes SKD Lewat YouTube

- Peserta tidak hadir,

- Peserta terlambat hadir,

- Tidak membawa Kartu Peserta Ujian,

- Tidak membawa identitas diri, eKTP atau surat keterangan rekaman kependudukan dari Disdukcapil bagi yang belum memiliki eKTP,

Suasana pelayanan administrasi kepegawaian di Kantor BKPP Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Suasana pelayanan administrasi kepegawaian di Kantor BKPP Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

- Tidak membawa Formulir Deklarasi Sehat,

0 Response to "Info CPNS Kaltara Berikut Hal-hal yang Bisa Batalkan Keikutsertaan Peserta SKD CPNS Malinau"

Post a Comment