Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) pada 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan para saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi (MI) Asabri.

"Lima saksi diperiksa terkait pendalaman 10 tersangka manajer investasi, empat orang saksi lainnya terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (10/8).


Kesembilan saksi yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yakni IM selaku Komite Audit Asabri terkait pendalaman sepuluh Manager Investasi (MI).

Kemudian, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi Asabri; DA selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri; IS selaku pegawai Asabri Pjs Penata Saham, Kabid Pengelolaan Saham, dan Kabid Transaksi Ekuitas; serta AS selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri.

Berikutnya, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, dan MS selaku Nominee Tersangka BTS. Keempatnya diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di Asabri.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU). Aksi tersebut diduga merugikan negara Rp22,78 triliun.

Sembilan tersangka tersebut adalah dirut Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, dirut Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham Wardhana Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sebagai catatan, Benny dan Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saat ini, Tim JPU tengah menyusun surat dakwaan sembilan tersangka tersebut untuk disidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendati demikian, tuntutan terhadap Ilham Wardhana Siregar dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Sabtu (31/7) karena sakit.

(Antara/sfr)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri"

Post a Comment