Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam kepesertaan, termasuk anak atau bayi yang baru lahir.

Tujuannya agar semua anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran. 

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal. 

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir? 

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

0 Response to "Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang"

Post a Comment