CNN Setop Sebar Berita Lewat Facebook di Australia

Jakarta, CNN Indonesia --

CNN memutuskan berhenti mengunggah konten berita di Facebook di Australia ketimbang digugat jika ada komentar netizen yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Keputusan itu diambil CNN setelah pengadilan tinggi setempat menyatakan perusahaan media harus bertanggung jawab atas komentar netizen di Facebook yang bisa merugikan seseorang, kelompok atau pihak tertentu, yang menanggapi artikel yang diunggah perusahaan media massa di media sosial itu.

Seperti dilansir CNN, keputusan itu diambil setelah Facebook menolak permintaan buat menonaktifkan kolom komentar netizen khusus untuk wilayah Australia.


"Kami kecewa karena Facebook tidak bisa menjamin platform mereka sebagai tempat untuk menampilkan jurnalisme yang bertanggung jawab dan membangun dialog yang produktif antara para penggunanya dalam sebuah peristiwa atau kondisi yang tengah diperbincangkan," demikian isi pernyataan CNN.

CNN menyatakan mereka sudah meminta Facebook buat menonaktifkan kolom komentar secara otomatis buat seluruh unggahan mereka. Namun, menurut sumber, Facebook hanya menyediakan panduan langkah-langkah bagi CNN buat mematikan kolom komentar di setiap unggahan.

Facebook memang memberikan pilihan bagi para pengguna di Australia buat menonaktifkan kolom komentar, atau membatasi jumlah komentar. Fitur itu diperkenalkan sejak Maret lalu.

Menurut Facebook, mereka akan tetap mengikuti keputusan lembaga penegak hukum di Australia.

"Walaupun ini bukan ranah kami untuk memberikan panduan kepada CNN, kami memberikan mereka informasi terkini terkait fitur yang kami buat untuk membantu pengunggah konten mengelola kolom komentar," kata juru bicara Facebook yang tidak disebutkan namanya.

Polemik itu terjadi setelah pengadilan tinggi memutuskan perkara gugatan seorang mantan narapidana di penjara anak-anak lelaki beberapa waktu lalu.

Mantan napi itu membeberkan pengakuan tentang penyimpangan dan pelecehan yang dialami saat dia ditahan di penjara anak-anak. Kisahnya lantas diliput sejumlah grup usaha media massa di Negeri Kanguru yakni Fairfax Media Publications, Nationwide News dan Australian News Channel.

Akan tetapi, ketika kisahnya diunggah di Facebook, sejumlah netizen menuliskan komentar laporan berita itu yang menuduh sang mantan napi melakukan kejahatan. Padahal menurut kuasa hukum, kliennya tidak melakukan perbuatan itu.

Sang mantan napi lantas menggugat ketiga perusahaan itu yang dinilai bertanggung jawab atas komentar netizen. Ketiga perusahaan itu menolak bertanggung jawab atas gugatan itu.

Kendati demikian, hakim pada Pengadilan Tinggi Australia menyatakan perusahaan media massa itu harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh sang mantan napi, karena turut memfasilitasi, mendorong dan membantu netizen melontarkan komentar yang dinilai merugikan penggugat.

Alhasil keputusan pengadilan tinggi itu dinilai bisa menjadi dasar bagi perkara hukum yang serupa jika terjadi lagi di kemudian hari. 

Bukan kali ini saja Facebook terlibat perselisihan dengan pemerintah Australia. Pada Februari lalu, Facebook memutuskan melarang penggunanya membagikan tautan pemberitaan karena pemerintah mengusulkan supaya mereka membayar kepada perusahaan media atas berita yang dibagikan di media sosial itu.

Pertikaian berakhir setelah Facebook dan pemerintah Australia sepakat mengubah isi undang-undang media massa itu, yang mengembalikan kekuasaan penuh kepada Facebook buat mengendalikan seluruh isi konten.

(ayp/ayp)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "CNN Setop Sebar Berita Lewat Facebook di Australia"

Post a Comment