Per 15 September 2021 Seluruh Wilayah Jatim Masuk Zona Kuning Risiko Rendah Penyebaran Covid-19

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terjadi perubahan signifikan sebaran Covid-19 di Jatim pada Rabu 15 September 2021.

Melansir Instagram Pemprov Jatim, seluruh wilayah Jawa Timur masuk zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19.

Artinya, tidak ada zona merah, zona oranye, dan zona hijau di Jatim.

38 kota/kabupaten di Jawa Timur saat ini sama-sama berstatus zona kuning.

Pada hari sebelumnya, Jawa Timur masuk zona kuning dan zona oranye.

Kota Malang, Kabupaten Lumajang, hingga Kabupaten Ponorogo yang sebelumnya zona oranye, kini sama-sama masuk zona kuning.

Peta sebaran Covid-19 di Jatim pada Rabu 15 September 2021. Peta sebaran Covid-19 di Jatim pada Rabu 15 September 2021. (Instagram/jatimpemprov)

Sementara itu, berdasarkan assesment situasi Covid-19 dari Kemenkes RI per 12 September 2021, yang dirilis pada 13 September 2021, Jawa Timur menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.

Berikut level PPKM di Jawa Timur:

PPKM Level 1

Kabupaten Sidoarjo

0 Response to "Per 15 September 2021 Seluruh Wilayah Jatim Masuk Zona Kuning Risiko Rendah Penyebaran Covid-19"

Post a Comment