Simak Penjelasan Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021.
Namun dalam pelaksanaannya tidaklah secara serentak.
Masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta tentu berlomba-lomba untuk meraih nilai terbaik agar bisa lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Baca juga: Lulus SKD Otomatis jadi PNS? Simak Ketentuan dan Cara Menentukan Peserta Lolos CPNS 2021 Berikut ini
[embedded content]Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan peserta yang lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com, Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Baca juga: Cek di https://cpns.dephub.go.id/, Simak Jadwal, Lokasi dan Dokumen Saat Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub
0 Response to "Simak Penjelasan Ketentuan Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021"
Post a Comment