ABPD Situbondo Tahun Anggaran 2022 Alami Difisit Rp 104 Miliar
Berita Situbondo Hari Ini
Reporter: Izi Hartono
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | SITUBONDO - Alokasi Anggaran Belanja Pendapatan Daerah ( APBD) Situbondo tahun 2022, mengalami difisit anggaran sebesar Rp 104 miliar lebih.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Situbondo Karna Suswandi saat sidang paripurna DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plavon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, Rabu (27/10/2021).
Menurutnya, terjadinya difisit anggaran ini bukan karena adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), melainkan karena Dana Insentif Daerah (DID) Situbondo juga dihapus yang dikarenakan pembahsan APBD tahun 2021 mengalami keterlambatan atau telat.
"Ada sanksi, tadi yang kita bacakan sanksi mencapai sebesar Rp 23 miliar, " kata Bung Karna panggilan Bupati Situbondo.
Untuk mengatasi adanya kekuranga anggaran, kata mantan Kadis PUPR Bondowoso ini, pihaknya akan melakukan efisiensi diseluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
"Kita akan lakukan efisiensi anggaran diseluruh OPD," katanya.
Dalam sambutan, Bupati Karna Suswandi menyebutkan pendapatab daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 sekitar Rp 1,779 triliun.
Pendapatan tersebut, meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 224 miliar lebih, pajak daerah sebesar Rp 48 miliar lebih, retrebusi sebesar Rp 11 miliar lebih, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesa Rp 4 miliar lebih serta pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 160 miliar lebih.
Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini juga menyampaikan pendapatan Dana Alokasi Umum yang sebelumnya mencapai sebesar Rp 813 miliar lebih, namun tahun anggaran 2022 berkurang menjadi sebesar Rp 744 miliar lebih.
"Jadi DAU di tahun 2022 itu mencapai sebesar Rp 68 miliar lebih," pungkasnya.
0 Response to "ABPD Situbondo Tahun Anggaran 2022 Alami Difisit Rp 104 Miliar"
Post a Comment