LSM F-Kamis yang Terlibat Bentrok di Indramayu Dinyatakan Ilegal

VIVA â€" Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar dalam data organisasi di daerah itu.
"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Indramayu Adi Purnomo, di Indramayu, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pada Rabu, Polres Indramayu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik pengurus maupun anggota F-Kamis, karena diduga kuat sebagai dalang atas bentrokan yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia.
Tidak terdaftar
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh itu ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu. Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.
Adi menambahkan, dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten/kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah itu. Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, menurutnya, bisa diartikan F-Kamis adalah LSM ilegal.
0 Response to "LSM F-Kamis yang Terlibat Bentrok di Indramayu Dinyatakan Ilegal"
Post a Comment