MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Senin, 15 November 2021 - 00:12 WIB

VIVA â€" Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan semakin gencar menyikapi beberapa keresahan masyarakat. Akhir pekan ini, MUI merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab.

Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin, dalam maklumat tersebut, menjelaskan beberapa hak jenazah dalam ajaran Islam, yakni dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.

“Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya fardu kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya,” tuturnya, pada Minggu, 14 November 2021.

Baca juga: HUT ke-76 Brimob, Kapolri Naikkan Pangkat Kakorbrimob Jadi Komjen

Kyai Najamuddin menyebut, salah satu sunnah dalam Islam adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, disebutkan bahwa barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. 

Lalu, setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath.

Namun demikian, dia mengingatkan, orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah.

0 Response to "MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis"

Post a Comment