Polisi Syariat Bebaskan Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum

Jumat, 5 November 2021 - 04:00 WIB
VIVA â€" Oknum pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga bersama perempuan yang bukan muhrimnya, kini kasusnya dihentikan karena tidak lengkap alat bukti.
Kasus dugaan mesum itu melibatkan Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH. Keduanya juga sudah dibebaskan.
Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan membenarkan informasi kasus itu yang sudah dihentikan karena kurang bukti.
"Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi otomatis berkasnya tidak P21," kata Zakwan, Kamis, 4 November 2021.
Kasus itu bermula saat warga Lueng Bata, Banda Aceh menggerebek salah satu rumah kost di wilayah itu pada Bulan Juni lalu. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.
Setelah RH diserahkan ke aparat, Lantas Satpol PP dan WH menyurati TJ, untuk dimintai keterangan. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyebutkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat.
Sehingga TJ ditahan selama 20 hari. Hanya saja, kuasa hukum TJ meminta agar adanya penangguhan penahanan terhadap TJ. Dengan alasan TJ masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
0 Response to "Polisi Syariat Bebaskan Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum"
Post a Comment