Ditangani 5 Jaksa Kejari Badung Kasus Zaenal Tayeb Akan Disidangkan Perdana pada 16 September 2021
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berkas kasus Zaenal Tayeb sampai saat ini terus berproses. Bahkan sampai saat ini Zaenal Tayeb secepatnya akan disidangkan secara online yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahkan informasi yang didapat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung pengusaha asal Sulawesi, yang juga pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung, ini masih ditahan di LP Polres Badung.
Kendati demikian ada 5 jaksa yang ditunjuk dalam menangani kasus mantan promotor yang juga pengusaha yang menetap di Bali ini.
Jaksa yang ditunjuk ini adalah Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan Satwika Narendra.
Baca juga: Berkas Zaenal Tayeb Selesai, Pelimpahan Hanya 5 Hari Setelah Penahanan, Wira: Masih di Polres Badung
Kasi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H saat ditemui di ruangannya tak menampik hal tersebut.
Seizin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Badung I Ketut Maha Agung SH, MH pihaknya mengakui ada 5 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Zaenal Tayeb.
"Iya ada lima jaksa, bahkan sudah akan disidangkan kayaknya," ujar Bamaxs Senin 13 September 2021.
Dirinya mengakui jaksa yang ditunjuk yakni Dewa Lanang Raharja, Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra Thimoty dan Satwika Narendra.
Kendati demikian sampai saat ini proses masih berlanjut.
"Jadi masih berlanjut kasusnya sampai saat ini," katanya
0 Response to "Ditangani 5 Jaksa Kejari Badung Kasus Zaenal Tayeb Akan Disidangkan Perdana pada 16 September 2021"
Post a Comment