Petisi Tolak Tes PCR untuk Penerbangan Ditanggapi Satgas Covid-19 Apa Kata Prof Wiku

Suara.com - Petisi penolakan terhadap tes PCR untuk penerbangan dan perjalanan udara beredar di media sosial. Apa tanggapan Satgas Covid-19 soal ini?

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menanggapi ramainya petisi tolak tes PCR untuk penerbangan. Disebutkan jika pemerintah akan terus memantau kebijakan wajib tes PCR untuk naik pesawat.

"Di masa pandemi yang sedang kita alami ini, kebijakan yang dikeluarkan selalu bersifat dinamis, disesuaikan dengan dinamika kasus, kesiapan laboratorium pendukung, dan kesiapan operator jasa transportasi," tulis Wiku dalam platform petisi online, Change.org melalui keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Prof. Wiku mengatakan akan terus mendengar masukan dari masyarakat termasuk memantau petisi online tes PCR yang sudah ditandatangani nyaris 50 ribu orang ini.

Baca Juga: Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini

INFOGRAFIS: Syarat Penerbangan Domestik yang Mulai Berlaku Pada 24 Oktober 2021INFOGRAFIS: Syarat Penerbangan Domestik yang Mulai Berlaku Pada 24 Oktober 2021

"Kami masih akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan, sambil terus melihat dan mendengarkan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat," tutur Prof. Wiku.

Sementara itu, kewajiban tes PCR untuk transportasi udara menuai pro kontra di masyarakat. Tidak kurang dari dua petisi online muncul untuk mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo, seorang insinyur pesawat, dan Herlia Adisasmita, seorang warga Bali. Keduanya meminta agar kebijakan untuk mewajibkan PCR sebagai syarat perjalanan untuk diganti.

Mereka menganggap bahwa kebijakan tersebut memberatkan masyarakat, serta tidak sesuai dengan keperluannya. Menurut Dewangga, sirkulasi udara di pesawat udara lebih baik dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Perkembangan terbaru, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali dan maksimal Rp 300.000 di luar Jawa-Bali, dengan hasil maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Kota Depok Tetap di Zona Kuning

Walaupun sudah diturunkan, harga ini tetap dianggap terlalu mahal oleh kedua pembuat petisi.

0 Response to "Petisi Tolak Tes PCR untuk Penerbangan Ditanggapi Satgas Covid-19 Apa Kata Prof Wiku"

Post a Comment