Kos Pijat Solo Beri Layanan Threesome 7 Terapis Dipulangkan

Semarang, CNN Indonesia --

Sebuah rumah kos di Solo digerebek usai menjadi tempat pijat plus-plus yang memberikan layanan bagi penyuka sesama jenis dan aktivitas seksual bertiga atau threesome bagi pasangan suami istri (pasutri).

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Sunarno itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pamugaran Utama Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/9) pukul 17.00 WIB.

Polisi mulanya mendapat informasi soal layanan ini dari komunitas LGBT. Aparat kemudian melakukan upaya pendalaman informasi terlebih dulu sebelum melakukan penggerebekan.


Polisi yang datang langsung mengamankan DY (47), penyewa rumah kos sekaligus pemilik usaha jasa layanan pijat plus-plus. Selain DY, Polisi juga mengamankan tujuh orang terapis yakni HAS (41), SUR (39), AGS (39), DRH (29), FIT (32) dan HER (30).

DY mengaku mempromosikan jasa layanan pijat dan prostitusi dari para terapis di rumah kos atau di luar lewat media sosial seperti Facebook, Instagram, serta WhatsApp.

"Diawali dari pijat, kemudian kita tawari plus-plusnya," ujar tersangka DY, di Mapolda Jateng, Senin (27/9), "Bisa juga servisnya diluar kos".

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Rahardjo Puro menyebut DY juga menawarkan jasa threesome kepada beberapa pasutri.

"Pengembangan penyidikan, ternyata tersangka juga menyediakan paket untuk threesome. Tamu yang datang pasutri, layanan threesome-nya bisa di kos maupun di tempat luar kos", ungkap dia.

Djuhandani menyebut tarif yang ditawarkan disesuaikan paket layanan yang berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp400 ribu rupiah. "Dari tarif tersebut, tersangka minta fee 30 persen", lanjutnya.

Meski demikian, polisi memulangkan para terapis ke kampung halaman masing-masing karena.

Penyidik hanya menjerat DY dengan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memfaslitasi perbuatan pencabulan untuk mata pencaharian dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, perundangan tak menjerat tentang hubungan sesama jenis selama tak dilakukan terhadap anak di bawah umur, tak memidanakan persetubuhan yang dilakukan secara konsensual atau dengan persetujuan, atau pun pekerja seks komersial.

KUHP hanya menjerat muncikari atau pihak yang memfasilitasi prostitusi.

(dmr/arh)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Kos Pijat Solo Beri Layanan Threesome 7 Terapis Dipulangkan"

Post a Comment